Ia menekankan bahwa digitalisasi tidak hanya memudahkan birokrasi, tetapi juga melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah, pungutan liar, dan celah hukum lain yang kerap terjadi dalam proses layanan pertanahan.
“Dengan sistem elektronik, setiap langkah dapat terlacak, setiap dokumen bisa diverifikasi, dan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan. Inilah esensi dari akuntabilitas publik,” tambahnya.
Ossy Dermawan merumuskan tiga pilar utama yang menjadi fondasi reformasi pertanahan di Indonesia:
Transparansi: membuka akses publik terhadap informasi pertanahan agar masyarakat dapat mengawasi setiap proses.
Akuntabilitas: memastikan setiap prosedur dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun administrasi.
Kepastian Hukum: memberikan jaminan hak atas tanah yang kuat sehingga mengurangi potensi konflik dan sengketa.
“Ketiga pilar ini adalah ruh dari transformasi pertanahan. Tanpa itu, digitalisasi hanya akan menjadi teknologi tanpa makna,” tegasnya.
Sinergi ATR/BPN dan IPPAT
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy menekankan pentingnya kolaborasi antara ATR/BPN dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Menurutnya, PPAT adalah garda terdepan dalam pelayanan pertanahan karena berinteraksi langsung dengan masyarakat.
