Menyikapi kondisi tersebut, BNPB terus mendorong perubahan paradigma penanggulangan bencana dari pendekatan responsif menuju preventif melalui penguatan mitigasi, kesiapsiagaan, dan investasi pengurangan risiko bencana (PRB).
Pemerintah juga telah mengembangkan berbagai instrumen strategis, di antaranya Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020–2044, penguatan pengkajian risiko bencana, pengembangan platform InaRISK dan IRBI, serta penguatan monitoring dan evaluasi kebijakan berbasis data.
Selain itu, BNPB menekankan bahwa PRB perlu dipandang sebagai investasi pembangunan jangka panjang yang berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional. Pemerintah juga memperkuat dukungan pendanaan melalui pengembangan _pooling fund_ bencana dan investasi PRB.
Sebagai penutup, Raditya jati menekankan pentingnya komitmen, kepemimpinan, dan kolaborasi multipihak dalam mewujudkan ketangguhan berkelanjutan. Konsep tersebut dikembangkan untuk mengintegrasikan agenda _Sendai Framework for Disaster Risk Reduction, Paris Agreement, dan Sustainable Development Goals_ (SDGs) melalui pendekatan yang berpusat pada masyarakat.
