Kesehatan

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Pengawasan, 2.429 Badan Usaha Jadi Sasaran

bpjs-kesehatan-dan-bpjs-ketenagakerjaan-perkuat-pengawasan-2-429-badan-usaha-jadi-sasaran
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Pengawasan, 2.429 Badan Usaha Jadi Sasaran

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pemberi kerja sekaligus memastikan pekerja mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial yang berlaku.

Dari aspek pembiayaan, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Bayu Teja Muliawan, mengatakan kepatuhan pembayaran iuran memiliki kaitan dengan keberlangsungan penyelenggaraan Program JKN.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Menurut Bayu, pembayaran iuran secara tepat menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban pemberi kerja sekaligus mendukung efektivitas pengelolaan penerimaan iuran BPJS Kesehatan.

Karena itu, sinergi pengawasan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya berlangsung pada tingkat pusat, tetapi juga diterapkan secara konsisten hingga kantor cabang.

“Dengan demikian, pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi, sekaligus mendorong kepatuhan pemberi kerja, khususnya dalam pembayaran iuran,” kata Bayu.

Koordinasi dan komunikasi secara berkelanjutan dinilai penting agar proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah serta mampu menghasilkan tindak lanjut terhadap temuan ketidakpatuhan.

Exit mobile version