Menurutnya, penyelesaian pengaduan tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan. Penanganan di lapangan juga membutuhkan kolaborasi dengan tenaga kesehatan dan manajemen fasilitas kesehatan yang menjadi mitra dalam penyelenggaraan Program JKN.
Rizzky menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang turut membantu memberikan edukasi sekaligus menangani persoalan peserta JKN di lapangan.
Untuk memudahkan peserta menyampaikan kendala maupun memperoleh informasi, BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah kanal pengaduan dan layanan informasi.
Peserta dapat menggunakan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp atau PANDAWA di nomor 08118165165, serta website resmi BPJS Kesehatan.
Khusus bagi peserta yang menghadapi persoalan ketika memperoleh pelayanan di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyediakan petugas BPJS Siap Membantu atau BPJS SATU!
Rizzky menjelaskan, identitas petugas BPJS SATU! berupa nama, foto, dan nomor kontak dapat ditemukan pada ruang publik di rumah sakit. Keberadaan petugas tersebut diharapkan memudahkan peserta mendapatkan bantuan ketika mengalami kendala selama mengakses layanan kesehatan.
