Vidigal menyebutkan bahwa aparat kepolisian yang bertugas menjaga keamanan justru terjebak dalam situasi berbahaya akibat proses hukum yang dianggap tidak memenuhi standar tahapan teknis, khususnya konstatering—proses pencocokan objek sengketa dengan amar putusan pengadilan.
“Dengan video yang viral, kita bisa lihat jelas polisi menjadi korban amukan massa. Konflik ini bukan konflik biasa. Ini mengandung potensi pertumpahan darah antara aparat, pengadilan, dan warga yang menolak rumahnya digusur. Saya minta Pengadilan Negeri Atambua hentikan sementara eksekusi rill ini,” tegas Vidigal.
Ia menilai bahwa pelaksanaan eksekusi pada kondisi psikologis masyarakat yang memanas hanya akan membuka jalan bagi tindakan anarkis dan kemungkinan jatuhnya korban jiwa.
GMNI Sorot Tahapan Eksekusi yang Dianggap Tidak Tuntas
Penolakan GMNI bukan tanpa alasan. Mereka menilai pengadilan terlalu terburu-buru menjalankan agenda tanpa menyelesaikan tahapan teknis yang sangat penting, yakni:
1. Konstatering (pencocokan objek perkara)
