Dalam operasi ini, PPNS Ditjen Minerba menemukan berbagai alat bukti yang digunakan dalam pengolahan dan pemurnian emas, termasuk mesin pemecah batu, furnace, dan berbagai alat tambang lainnya. Modus kejahatan ini adalah dengan memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam pemeliharaan untuk melakukan kegiatan peledakan dan pemurnian emas, kemudian hasilnya diselundupkan keluar dalam bentuk dore/bullion emas.
Baca Juga : Voice for The Voiceless! Alfred Klau Law Office Buka Pintu Keadilan Bagi Warga Tak Mampu
Tersangka YH bertindak sebagai pimpinan penambangan bawah tanah dari Februari hingga Mei 2024. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, YH terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
