“Sudah hampir sebulan, tetapi jawabannya tetap sama, masih pemeriksaan. Kami merasa kasus pengeroyokan yang menyebabkan ayah kami meninggal dunia seolah-olah tidak dianggap penting,” lanjutnya.
Secara hukum, SP2HP merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan menjamin transparansi penyidikan. Ketentuan ini merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas aparat penegak hukum, sekaligus bentuk perlindungan hak korban sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta regulasi internal kepolisian.
Dalam konteks perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa, penyidikan seharusnya mengedepankan asas due process of law, profesionalitas, dan kecepatan penanganan. Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat atau kematian mengatur ancaman pidana yang serius, sehingga proses pembuktian dan pengumpulan alat bukti menjadi krusial.
Namun demikian, hukum juga menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai pilar utama. Artinya, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Pemeriksaan saksi berulang bisa menjadi bagian dari upaya memperkuat konstruksi perkara, meski di sisi lain dapat menimbulkan persepsi lambannya penanganan jika tidak disertai komunikasi yang memadai kepada keluarga korban.
