Instruksi Bupati Diabaikan, Penjabat Kades Lorotolus Diduga Main Copot Perangkat Desa
MALAKA, RFC – Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat di lingkungan Pemerintahan Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penjabat Kepala Desa Lorotolus, Balthasar Gamel Atok, S.Kom, diduga memberhentikan sejumlah perangkat desa tanpa mengikuti mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Informasi yang dihimpun Reformanews.com menyebutkan, pemberhentian perangkat desa tersebut tidak disertai surat rekomendasi dari Camat Wewiku, tidak ditembuskan kepada Bupati Malaka, serta tanpa pemberitahuan resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka.
Lebih ironis, pemberhentian itu diduga hanya disampaikan melalui pesan di grup WhatsApp, bukan melalui Surat Keputusan (SK) sebagaimana prosedur administrasi pemerintahan desa.
Salah satu perangkat Desa Lorotolus yang mengaku diberhentikan mengatakan, hingga kini pihaknya belum pernah menerima surat pemberhentian resmi.
