“Aturannya jelas. Tidak bisa mengganti perangkat desa secara sepihak. Walaupun kewenangan berada di desa, tetap harus taat prosedur hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran (SBS) telah mengingatkan secara tegas para kepala desa dan penjabat kepala desa agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam mengatur struktur pemerintahan desa.
Peringatan itu disampaikan SBS saat pelantikan sejumlah Penjabat Kepala Desa dan Kepala Desa definitif di Pantai Motadikin. Ia menegaskan bahwa kepala desa tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat atau memberhentikan perangkat desa secara sepihak.
“Kepala desa tidak punya kewenangan menetapkan aparat dengan SK sendiri. Itu kewenangan Bupati. Kepala desa hanya mengusulkan,” tegas SBS.
Pernyataan tersebut sejalan dengan Pasal 50A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa perangkat desa diangkat oleh bupati atas usul kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat.
Sementara Pasal 50B Ayat (1) menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus dilakukan melalui konsultasi dengan camat dan rekomendasi tertulis berdasarkan evaluasi kinerja objektif.
