Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang menyatakan sependapat dengan dalil-dalil kuasa hukum Terbanding yang disampaikan melalui Kontra Memori Banding terhadap Memori Banding Pembanding.
Usai menerima salinan putusan tersebut, Alfred Dominggus Klau menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum.
“Kita hormati putusan hakim, itu adalah asas hukum yang wajib dijunjung tinggi oleh siapa pun. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang ini sekali lagi menegaskan bahwa kebenaran materiil di persidangan tidak dapat dikaburkan oleh upaya hukum apapun,” tegas Alfred.
Ia menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum selanjutnya, termasuk pelaksanaan putusan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sebagai kuasa hukum, kami akan tetap mendorong dan mengawal agar pelaksanaan eksekusi atas objek tanah sengketa tersebut dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Menurut Alfred, putusan pengadilan harus memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan pelaksanaannya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
