“Kemenangan ini harus dieksekusi secara nyata agar rasa keadilan bagi klien kami, Bapak Paulus Seran, benar-benar terwujud dan memberikan kepastian hukum yang tuntas,” pungkasnya.
Dengan dikuatkannya putusan Pengadilan Negeri Atambua oleh Pengadilan Tinggi Kupang, perkara tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait pelaksanaan putusan terhadap objek sengketa di Umasukaer.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising
ReformaNews mencatat, pelaksanaan putusan pengadilan tetap mengikuti mekanisme dan kewenangan sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.
