Hukum Kriminal

Koalisi Advokat Pers Keberatan Pemeriksaan Wartawan NTTHits.com: Sengketa Pemberitaan Jangan Langsung Dipidana

Reporter: amor |  Editor: admin
Koalisi Advokat Pers Keberatan Pemeriksaan Wartawan NTTHits.com: Sengketa Pemberitaan Jangan Langsung Dipidana

Minta Gelar Perkara Jika Proses Tetap Dilanjutkan

Koalisi meminta Polres Timor Tengah Utara (TTU) mencatat keberatan hukum tersebut sebagai bagian resmi dari penanganan perkara serta melakukan koordinasi dengan Dewan Pers mengenai status penyelesaian sengketa pemberitaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Apabila penyelidik tetap berpendapat perkara tersebut memiliki dasar untuk dilanjutkan, Koalisi meminta dilakukan gelar perkara dengan mempertimbangkan UU Pers, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, status mekanisme Dewan Pers serta MoU dan PKS Dewan Pers–Polri.

Koalisi juga meminta setiap keputusan untuk melanjutkan proses hukum diberikan secara tertulis beserta dasar hukumnya.

Jangan Ubah Sengketa Pemberitaan Menjadi Perkara Pidana

Koalisi menegaskan, keberatan tersebut bukan permintaan agar wartawan memperoleh kekebalan hukum.

“Persoalannya bukan apakah wartawan kebal hukum. Persoalannya adalah apakah instrumen hukum yang digunakan tepat terhadap peristiwa yang diperiksa,” tegas Koalisi.

Menurut Koalisi, mekanisme penanganan perkara yang bermula dari pemberitaan harus dilakukan secara jelas, dengan memperhatikan hak jawab dan hak koreksi, pengaduan serta pemeriksaan oleh Dewan Pers, upaya penyelesaian sengketa, koordinasi Dewan Pers dan Polri, serta langkah hukum selanjutnya apabila memang terdapat dasar hukum.

Exit mobile version