Putusan MK Menjadi Parameter
Koalisi juga meminta penyidik memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan tersebut, MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 8 UU Pers terkait perlindungan hukum bagi wartawan.
Menurut Koalisi, putusan tersebut menjadi parameter penting dalam melihat penggunaan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah, khususnya berkaitan dengan telah ditempuhnya mekanisme hak jawab, hak koreksi serta dugaan pelanggaran kode etik melalui pertimbangan dan upaya penyelesaian Dewan Pers yang tidak mencapai kesepakatan.
Karena itu, Koalisi menilai status mekanisme penyelesaian di Dewan Pers merupakan fakta hukum yang relevan dan perlu diperhatikan dalam menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.
MoU Dewan Pers–Polri Juga Harus Diperhatikan
Koalisi mengingatkan bahwa penanganan perkara yang bersumber dari pemberitaan juga perlu memperhatikan Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan NK/4/III/2022 tanggal 16 Maret 2022, serta PKS Nomor 01/PK/DP/XI/2022 dan PKS/44/XI/2022 tanggal 10 November 2022.
