Kewenangan MK Juga Harus Diperiksa
Menurut Dominggus, persoalan lain yang tidak boleh diabaikan adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara yang diajukan.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK, antara lain, untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
“Pertanyaan hukumnya bukan hanya apakah substansi gugatan memiliki alasan, tetapi juga apakah jenis perkara yang diajukan berada dalam yurisdiksi MK dan apakah pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing,” jelasnya.
Ia menilai pemeriksaan terhadap legal standing, objek perkara, kewenangan MK, tenggang waktu, serta petitum merupakan bagian penting dalam menilai konstruksi sebuah perkara.
Jangan Campurkan Sengketa Proses dan Hasil Pemilu
Dominggus juga mengingatkan masyarakat untuk membedakan pengujian norma undang-undang, sengketa proses pemilu, dan perselisihan hasil pemilu.
