Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bergulir di MK, Advokat Muda Dominggus Ndun: Uji Legalitas Harus Dipisahkan dari Kepentingan Politik
Jakarta, ReformaNews.com — Persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan berkaitan dengan dalil para pemohon mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
ReformaNews.com menerima rilis pernyataan Advokat Muda Dominggus Ndun Maramba Djawa, S.H., melalui WhatsApp pada Senin, 28 September 2026, terkait perkembangan perkara tersebut.
Dominggus menilai persoalan itu harus ditempatkan terlebih dahulu sebagai persoalan hukum tata negara, bukan semata-mata sebagai pertarungan politik.
“Kalau yang dipersoalkan adalah pemenuhan syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka ukuran utamanya harus norma hukum, fakta administrasi, serta kewenangan lembaga yang memeriksa. Jangan sampai proses hukum kehilangan objektivitas karena sejak awal dibebani asumsi bahwa perkara tersebut merupakan manuver politik,” ujar Dominggus dalam rilis tersebut.
