Hukum Kriminal

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bergulir di MK, Advokat Muda Dominggus Ndun: Uji Legalitas Harus Dipisahkan dari Kepentingan Politik

Reporter: amor |  Editor: admin
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bergulir di MK, Advokat Muda Dominggus Ndun: Uji Legalitas Harus Dipisahkan dari Kepentingan Politik

Menurutnya, apabila syarat pendidikan menjadi objek persoalan hukum, maka pemeriksaan harus diarahkan pada norma yang berlaku, fakta administrasi, dokumen persyaratan, serta kewenangan lembaga yang memeriksa perkara.

Syarat Pendidikan dalam UU Pemilu
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Menurut Dominggus, apabila ketentuan tersebut menjadi objek pemeriksaan, maka pertanyaan hukumnya harus dirumuskan secara jelas.

Mulai dari norma apa yang berlaku pada saat pencalonan, bagaimana norma tersebut ditafsirkan, apakah dokumen persyaratan calon memenuhi ketentuan, hingga lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menentukan persoalan tersebut.

“Yang harus diuji adalah norma dan fakta hukumnya. Apakah persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud undang-undang telah dipenuhi atau tidak, harus dijawab berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan persepsi politik,” katanya.

Exit mobile version