Hukum Kriminal

Kemenangan Ina Hoar di PN Atambua, Conterius Serahkan Putusan dan Piagam Penghargaan, Keluarga Apresiasi

Reporter: amor |  Editor: admin
Kemenangan Ina Hoar di PN Atambua, Conterius Serahkan Putusan dan Piagam Penghargaan,Keluarga Apresiasi
Melkianus Conterius Seran(Kuasa Hukum) bersama Saksi dan Para penggugat

Sementara itu, pihak Tergugat memang mengajukan dua alat bukti. Namun menurut Majelis Hakim, bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan hak atas objek sengketa karena dibuat secara sepihak dan tidak mampu menguatkan dalil kepemilikan yang diajukan.

Dengan adanya amar putusan yang memerintahkan pengosongan dan penyerahan kembali objek sengketa, Melkianus menyebut putusan tersebut memiliki konsekuensi hukum lebih lanjut apabila pada tahapan berikutnya diperlukan pelaksanaan secara eksekutorial.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

“Artinya, perkara Nomor 10 ini dimenangkan oleh Ina Hoar,” jelas Melkianus.

Putusan dan Piagam, Dua Bentuk Penghargaan

Penyerahan salinan putusan kepada Ina Hoar dan keluarga kemudian menjadi semakin bermakna karena dilakukan bersamaan dengan pemberian piagam penghargaan dari M.C.S & Associates.
Menurut Melkianus, piagam tersebut bukan bagian dari putusan pengadilan dan bukan pula pengganti proses hukum. Piagam diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pihak-pihak yang selama perjalanan perkara telah menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dan pendampingan hukum.

Exit mobile version