Hukum Kriminal

Kemenangan Ina Hoar di PN Atambua, Conterius Serahkan Putusan dan Piagam Penghargaan, Keluarga Apresiasi

Reporter: amor |  Editor: admin
Kemenangan Ina Hoar di PN Atambua, Conterius Serahkan Putusan dan Piagam Penghargaan,Keluarga Apresiasi
Melkianus Conterius Seran(Kuasa Hukum) bersama Saksi dan Para penggugat

Melkianus menerangkan, tanah yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan peninggalan almarhum Aloysius Fahik yang merupakan suami Penggugat I sekaligus ayah kandung Penggugat II. Karena itu, tanah tersebut menjadi bagian dari harta peninggalan yang menurut putusan merupakan hak para ahli waris.

Persoalan kemudian muncul karena objek tanah tersebut dikuasai dan di atasnya dibangun rumah oleh para Tergugat. Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim, tindakan tersebut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum karena dilakukan terhadap objek tanah yang berdasarkan pembuktian di persidangan merupakan bagian dari peninggalan Aloysius Fahik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Atas dasar itu, dalam amar putusannya Majelis Hakim memerintahkan para Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa, tidak lagi melakukan aktivitas di atas tanah tersebut dan menyerahkannya kembali kepada pihak Penggugat.

Bagi Melkianus, bagian penting dari perkara tersebut terletak pada proses pembuktian. Ia menjelaskan, Majelis Hakim setelah memeriksa alat bukti dan rangkaian fakta persidangan menyatakan tanah tersebut berkaitan dengan kepemilikan Aloysius Fahik.

Exit mobile version