Tak hanya itu, Januarius mendesak Kapolda NTT agar memerintahkan Kapolres TTU menggelar Gelar Perkara Khusus guna menguji secara objektif proses penetapan tersangka terhadap Servasius Seko.
Menurutnya, forum tersebut penting untuk menilai dasar hukum penetapan tersangka, kecukupan dua alat bukti yang digunakan penyidik, keterkaitan alat bukti dengan kliennya, keterangan para saksi yang menyatakan Servasius Seko berada di lokasi berbeda saat kejadian, hingga kemungkinan adanya kekeliruan prosedur dalam proses penyidikan.
“Kami meminta agar perkara ini diuji secara objektif, profesional, dan transparan. Penegakan hukum harus memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Januarius menambahkan, tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan menggunakan seluruh upaya hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan demi memastikan hak-hak Servasius Seko tetap terlindungi.
Hingga berita ini diterbitkan, Reformanews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polres Timor Tengah Utara terkait pernyataan kuasa hukum tersebut. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
