Yanuarius menegaskan, apabila dalam waktu yang dijanjikan tidak ada penyelesaian ataupun itikad baik dari pihak perusahaan, maka pihaknya bersama keluarga korban akan menempuh langkah hukum lanjutan guna memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi Arnoldus Tonbesi sebagai korban kecelakaan kerja.
“Jika benar klien kami tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, padahal telah bekerja lebih dari satu tahun dan kembali diaktifkan sebagai karyawan, maka ada dugaan kuat telah terjadi pengabaian terhadap hak-hak pekerja yang dijamin undang-undang. Oleh karena itu, kami bersama keluarga korban akan menempuh proses hukum untuk memperoleh kepastian dan keadilan,” tutup Yanuarius Min Tabati.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising
