Hukum Kriminal

WALHI NTT: Tolak Status Taman Nasional Mutis, Desak Pengakuan Hutan Adat dan Hentikan Aktivitas di Kawasan Konflik

Reporter: Amor |  Editor: Admin
WALHI NTT: Tolak Status Taman Nasional Mutis, Desak Pengakuan Hutan Adat dan Hentikan Aktivitas di Kawasan Konflik
Direktur Eksekutif Walhi NTT (Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H) Doc. Media Walhi NTT

Atas dasar itu, WALHI NTT menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan secara adil dan menyeluruh, termasuk melalui peninjauan kembali hingga pencabutan status Taman Nasional Mutis serta pengakuan wilayah adat sebagai dasar pengelolaan kawasan.

Sebagai bentuk sikap, WALHI NTT menyampaikan tujuh tuntutan utama, di antaranya mencabut status taman nasional yang ditetapkan tanpa persetujuan masyarakat adat, menghentikan seluruh aktivitas di kawasan hingga konflik selesai, serta mengakui dan menetapkan Mutis sebagai hutan adat yang dikelola berdasarkan hukum adat dan kearifan lokal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Selain itu, WALHI juga mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk turun langsung ke wilayah Mutis guna memastikan proses penyelesaian berjalan transparan dan berkeadilan, serta menjamin pelibatan penuh masyarakat adat dalam setiap kebijakan pengelolaan kawasan.

Direktur WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, menegaskan bahwa perlindungan kawasan Mutis tidak dapat dipisahkan dari pengakuan terhadap masyarakat adat. Menurutnya, keberlanjutan lingkungan hanya dapat terwujud jika masyarakat adat ditempatkan sebagai subjek utama dalam pengelolaan sumber daya alam.

Exit mobile version