Selain itu, WALHI NTT meminta jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas putusan bebas tersebut, serta membuka ruang pemulihan bagi Yohanes Flori sebagai korban kriminalisasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait seperti BBKSDA Ruteng belum memberikan tanggapan resmi.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ketika negara belum menyelesaikan batas wilayahnya sendiri, maka setiap penegakan hukum berisiko kehilangan pijakan keadilan.
