WALHI NTT menilai, kasus ini juga mencerminkan pola lama dalam pengelolaan kawasan konservasi yang masih menempatkan hutan sebagai ruang eksklusif tanpa mempertimbangkan realitas sosial masyarakat yang telah lama hidup di dalamnya.
WALHI NTT mengingatkan, konflik di kawasan ini bukan hal baru. Pada 2004, pernah terjadi peristiwa “Rabu Berdarah” di Manggarai, yang menyebabkan warga mengalami luka berat akibat tindakan aparat saat mempertahankan kebun mereka.
“Ini bukan satu kasus, tetapi satu pola. Kawasan ditetapkan tanpa menyelesaikan keberadaan masyarakat di dalamnya, konflik dibiarkan, namun penegakan hukum tetap berjalan,” tegas WALHI NTT.
Dalam perspektif lingkungan, pendekatan represif dinilai kontraproduktif. WALHI NTT menilai pengelolaan hutan yang mengabaikan masyarakat adat justru berpotensi melemahkan upaya konservasi, sementara pengelolaan berbasis masyarakat terbukti lebih berkelanjutan.
Karena itu, WALHI NTT mendesak pemerintah untuk segera melakukan penataan ulang batas TWA Ruteng secara partisipatif, mengakui wilayah adat, serta mengedepankan pendekatan dialogis dalam penyelesaian konflik.
