Hukum Kriminal

Skandal Sertifikat Tanah: Diduga Oknum BRI Cabang Kefamenanu dan Nasabah Kuasai Dokumen Tanpa Kredit

Reporter: Amor |  Editor: Admin
Skandal Sertifikat Tanah: Diduga Oknum BRI Cabang Kefamenanu dan Nasabah Kuasai Dokumen Tanpa Kredit
Kuasa Hukum,Januarius Min Tabati,SH.

Kuasa hukum menilai terdapat indikasi kuat penyalahgunaan prosedur perbankan, pelanggaran prinsip kehati-hatian, dan kemungkinan keterlibatan oknum yang memanfaatkan jabatan atau akses dokumen untuk menguasai hak milik orang lain tanpa dasar hukum.

Menurutnya, lembaga sebesar BRI seharusnya mematuhi prinsip verifikasi yang ketat. “Tidak mungkin sebuah sertifikat masuk dalam proses kredit bila pemilik sah tidak pernah hadir, menandatangani dokumen, atau memberikan persetujuan,” jelasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Langkah hukum pun sudah disiapkan. Kuasa hukum menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), membuat laporan resmi ke Polda NTT, dan mengajukan gugatan perdata terhadap pihak BRI serta pihak lain yang diduga menikmati atau menguasai sertifikat tanpa hak.

“Perkara ini harus menjadi peringatan keras. Sertifikat tanah masyarakat tidak boleh dipermainkan. Bila benar sertifikat milik pihak tanpa hubungan kredit bisa dikuasai oleh bank, ini skandal serius yang mencederai kepercayaan publik terhadap perbankan,” tegas kuasa hukum.

Exit mobile version