Perbuatan ini berpotensi dijerat pasal pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong sebagaimana diatur dalam UU ITE dan KUHP,” tegas Alfred.
Ia menutup dengan peringatan keras bahwa ruang digital bukan ruang bebas hukum.
“Kebebasan berpendapat ada batasnya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising
Ketika sudah menyerang kehormatan seseorang dengan tuduhan palsu, itu bukan lagi opini, itu tindak pidana,” pungkasnya
