Hukum Kriminal

Narasi “ABS Preman dan Beli Hukum” Berujung Somasi, Alex24 Diberi Waktu 3×24 Jam

Reporter: Alfinso |  Editor: Admin
20260207 171258 2

Perbuatan ini berpotensi dijerat pasal pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong sebagaimana diatur dalam UU ITE dan KUHP,” tegas Alfred.

Ia menutup dengan peringatan keras bahwa ruang digital bukan ruang bebas hukum.
“Kebebasan berpendapat ada batasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Ketika sudah menyerang kehormatan seseorang dengan tuduhan palsu, itu bukan lagi opini, itu tindak pidana,” pungkasnya

Exit mobile version