Hasil investigasi awal tim media menunjukkan bahwa SYA dan STS sama-sama mahasiswa yang hendak menempuh pendidikan di sebuah universitas di Kota Kupang. Hubungan mereka berkembang hingga kehamilan SYA, kelahiran anak laki-laki bernama G, dan persoalan tanggung jawab yang kini menjadi pemicu laporan pidana ke aparat kepolisian.
Dalam kesaksian keluarga yang mendampingi pelapor, disebutkan bahwa saat SYA tengah hamil, STS diduga pernah memaksa agar kandungan digugurkan. Ketika G lahir, STS disebut tidak bersedia menanggung kebutuhan anak maupun memberi dukungan kepada ibu. “Kami dari keluarga besar sangat berharap agar Pihak Polres Malaka bisa membantu dan memanggil STS ke Polres Malaka,” ungkap salah satu anggota keluarga usai mengantar SYA membuat laporan.
Polres Malaka menyatakan langkah awal yang akan dilakukan adalah melakukan koordinasi dengan pihak kampus tempat yang bersangkutan menempuh pendidikan. “Dari Polres Malaka akan bersurat ke kampus untuk dilakukan panggilan resmi terhadap STS selaku terduga pelaku penelantaran,” kata Kanit PPA. Surat panggilan ini dimaksudkan untuk memudahkan proses klarifikasi dan pemeriksaan terduga dalam rangka mengumpulkan keterangan lebih lengkap.
