Menurut Kayetanus, posisi Agustinus Nahak sebagai penjabat kepala desa justru memperberat persoalan. Seorang pejabat publik, kata dia, tidak hanya dituntut menjalankan tugas administratif, tetapi juga menjaga integritas moral dalam kehidupan pribadi.
“ASN adalah wajah negara di tingkat paling dekat dengan rakyat. Jika dalam kehidupan keluarga saja bermasalah, bagaimana mungkin bisa menjadi panutan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kayetanus menilai, jika laporan tersebut benar dan dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan, maka pemerintah daerah berpotensi mengabaikan prinsip penegakan disiplin ASN dan kepastian hukum.
Ia menekankan bahwa sanksi tegas diperlukan bukan semata untuk menghukum, melainkan untuk memberikan efek jera serta mencegah terulangnya perbuatan serupa oleh ASN lainnya.
Secara hukum, dugaan penelantaran keluarga oleh ASN memiliki konsekuensi serius. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjaga kehormatan negara, pemerintah, serta martabat PNS.
