Hukum Kriminal

Diduga Ada Pungli di BPMPD Malaka: Uang Rp200 Ribu dari Setiap Kepala Desa untuk HUT RI ke-80 Tanpa Kejelasan

Reporter: Alfons |  Editor: Redaksi
diduga-ada-pungli-di-bpmpd-malaka-uang-rp200-ribu-dari-kepala-desa-untuk-hut-ri-ke-80-tanpa-kejelasan
Diduga Ada Pungli di BPMPD Malaka: Uang Rp200 Ribu dari Kepala Desa untuk HUT RI ke-80 Tanpa Kejelasan

Praktik dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) memiliki konsekuensi hukum berat. Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas menyebutkan:

“Seorang pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, melakukan pembayaran, atau menerima pembayaran yang tidak seharusnya, dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.”

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Selain ancaman pidana, ASN yang terbukti melakukan pungli juga dapat dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi, demosi, penundaan kenaikan gaji/pangkat, hingga pencopotan jabatan.

Dengan demikian, apabila benar pungutan Rp200.000 per desa tidak memiliki dasar hukum dan tanpa transparansi penggunaannya, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pungli yang berimplikasi hukum dan disiplin kepegawaian.

Upaya konfirmasi media ini kepada Plh Kadis BPMPD Kabupaten Malaka melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan tidak mendapat balasan. Hal ini semakin menambah tanda tanya publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di instansi tersebut.

Exit mobile version