Untuk tahun 2024, ada 98 target operasi (TO) yang sudah dalam tahap penetapan tersangka. Dari jumlah tersebut, 85 TO telah masuk dalam tahap P19 dan P21.
Khusus untuk P21, ada 55 TO dengan 165 tersangka, mencakup luas objek tanah lebih dari 488 hektare dan potensi kerugian mencapai Rp11.642.191.813.116.
Keberhasilan mengungkap tindak pidana pertanahan ini tidak terlepas dari kerja sama tim Satgas Anti-Mafia Tanah. Sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah (Pemda) menjadi kunci dalam mengungkap kejahatan ini.
“Tanpa kerja sama yang solid, sulit untuk mengungkap kejahatan seperti ini,” ungkap Menteri AHY.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, dan jajaran pimpinan Kepolisian serta Kejaksaan.
Dengan tekad untuk terus memberantas mafia tanah, Menteri AHY menunjukkan bahwa meskipun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo akan segera berakhir, komitmen untuk melindungi aset negara dan masyarakat akan terus dilanjutkan.
