Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Dasar Hukumnya Lengkap dan Jelas
JAKARTA, RFC – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses sertipikasi tanah wakaf memiliki landasan hukum yang kuat dan mekanisme yang jelas, termasuk bagi tanah wakaf yang mengalami kendala administrasi.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan berbagai instrumen hukum yang telah disediakan negara untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf.
Menurutnya, mekanisme tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.
Selain itu, tata cara pendaftaran tanah wakaf pada lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.
“Semua perangkat hukum sebenarnya sudah tersedia. Karena itu masyarakat tidak perlu ragu untuk mengurus sertipikat tanah wakaf meskipun menghadapi kendala administrasi,” ujar Nusron.
