Berbagai persoalan tersebut kemudian dibahas bersama OJK dan bank penyalur. Dalam rapat itu, perwakilan BRI, Bank Mandiri, dan BNI memberikan informasi, klarifikasi, serta tanggapan atas keluhan yang disampaikan.
Batas Waktu Pelayanan KUR Disepakati
Rapat koordinasi yang berlangsung pukul 14.00 hingga 17.00 WITA itu menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait pelayanan KUR, khususnya mengenai standar waktu penyelesaian permohonan dengan dokumen lengkap.
Untuk pelayanan KUR Super Mikro dan KUR Mikro di wilayah Kupang, BRI menetapkan standar waktu pelayanan atau service level agreement (SLA) maksimal 14 hari. BNI juga menetapkan maksimal 14 hari, sedangkan Bank Mandiri menetapkan maksimal tiga hari.
Standar waktu tersebut dihitung sejak proses permohonan, survei, hingga keputusan kredit, dengan ketentuan berkas pemohon telah lengkap.
Kesepakatan ini penting untuk memberikan kepastian proses bagi calon debitur. Meski demikian, kejelasan mengenai tahapan pelayanan dan informasi perkembangan permohonan tetap diperlukan agar masyarakat tidak dibiarkan menunggu tanpa mengetahui status pengajuan kreditnya.
