Salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah permintaan agunan tambahan untuk pinjaman KUR Mikro dengan plafon hingga Rp100 juta. Praktik tersebut menjadi perhatian serius karena ketentuan pelaksanaan KUR yang dirujuk dalam rapat menyatakan bahwa pinjaman dengan plafon sampai dengan Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan di luar agunan pokok.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, bank penyalur wajib mengembalikan agunan tambahan apabila agunan tersebut diminta dari debitur KUR dengan plafon sampai dengan Rp100 juta.
Ketentuan ini menjadi salah satu poin penting yang ditegaskan dalam rapat koordinasi. Bagi masyarakat, kejelasan mengenai persyaratan agunan sangat menentukan akses terhadap pembiayaan usaha, terutama bagi pelaku usaha mikro yang membutuhkan modal untuk mempertahankan dan mengembangkan usahanya.
Empat Persoalan Utama yang Dikeluhkan Masyarakat
Selain masalah agunan, Ombudsman NTT mengidentifikasi tiga kelompok persoalan lain yang turut menjadi sumber keluhan masyarakat.
