Ekonomi

Diduga Upah di Bawah UMK, Sejumlah Pekerja CV NAM Kota Kupang Keluhkan Kebijakan Internal Perusahaan

Reporter: Amor |  Editor: Admin
Diduga Upah di Bawah UMK, Sejumlah Pekerja CV NAM Kota Kupang Keluhkan Kebijakan Internal Perusahaan

Diduga Upah di Bawah UMK, Sejumlah Pekerja CV NAM Kota Kupang Keluhkan Kebijakan Internal Perusahaan

Kupang, Reformanews.com — Sejumlah pekerja di CV NAM Kota Kupang mengeluhkan sistem pengupahan dan kebijakan internal perusahaan yang dinilai memberatkan. Keluhan itu mencuat berdasarkan informasi yang dihimpun media ini pada Senin (22/6/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Salah satu pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menerima upah sekitar Rp1,5 juta per bulan, meski telah bekerja selama lima hingga enam tahun.

“Pernah terima Rp2 juta, tapi hanya satu kali,” ujar sumber kepada media ini.

Selain soal upah, sumber juga mengeluhkan adanya kebijakan pemotongan gaji apabila pekerja tidak menggunakan sepatu kerja. Menurutnya, kebijakan tersebut kerap diterapkan tanpa penjelasan rinci kepada pekerja.

Tak hanya itu, para pekerja disebut tidak menerima slip gaji atau rincian pembayaran upah selama bekerja. Kondisi ini, menurut sumber, membuat pekerja kesulitan mengetahui secara pasti komponen pembayaran yang diterima setiap bulan.

Exit mobile version