“Penataan tanah harus selaras dengan kebutuhan lokal, memastikan distribusi tanah yang adil, dan memastikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Kementerian ATR/BPN menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas dalam kebijakan pertanahan, yang mana ini penting dihubungkan dengan kebutuhan pembaruan tata urusan agraria,” tegas Endriatmo.
Diskusi ini juga dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Dwi Budi Martono, Direktur Landreform Rudi Rubijaya, serta perwakilan dari Badan Bank Tanah dan organisasi masyarakat sipil (CSO).
