“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” ujar Dewi.
Bagi Dewi, kepastian itu mengubah persepsi terhadap pelayanan pertanahan. Proses sertipikasi yang sebelumnya dianggap identik dengan penantian panjang kini terasa lebih terukur.
Ia pun mengajak masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertipikat untuk segera mengurusnya melalui Kantah.
“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” katanya.
Sudah Diterapkan di 446 Kantah
Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 446 Kantah di seluruh Indonesia.
Melalui layanan ini, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanah setelah berkas dinyatakan lengkap. Dengan demikian, kepastian waktu menjadi bagian dari proses pelayanan, bukan sekadar informasi tambahan.
