Pernyataan Wawas menegaskan bahwa aset (kepastian hukum) dan akses (kemampuan memanfaatkan) harus berjalan beriringan. Tanpa integrasi, Reforma Agraria berisiko hanya menjadi “program administrasi”, bukan instrumen keadilan sosial.
Konsep yang didorong dalam rapat GTRA Kupang adalah integrasi penataan aset dan akses. Penataan aset berupa legalisasi lahan dan redistribusi tanah, sementara penataan akses fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima manfaat.
Model ini berusaha menjawab dua kebutuhan mendasar:
1. Legalitas kepemilikan tanah untuk memberi rasa aman dan mengurangi konflik agraria.
2. Akses produktif berupa pendampingan usaha, dukungan permodalan, sarana produksi, teknologi, hingga akses pasar agar tanah benar-benar menjadi sumber kehidupan.
Dengan integrasi tersebut, Reforma Agraria tidak berhenti di meja birokrasi, tetapi hadir nyata di sawah, ladang, dan kebun masyarakat.
Kabupaten Kupang adalah cermin dari paradoks agraria di NTT. Di satu sisi, masyarakat bergantung penuh pada tanah sebagai sumber penghidupan. Namun di sisi lain, ketimpangan penguasaan tanah, keterbatasan modal, serta lemahnya infrastruktur pasar membuat tanah belum sepenuhnya menyejahterakan.
