Berita

Kepala BPN Kupang: Tanah Tanpa Akses Tak Bermakna, Akses Tanpa Kepastian Tak Kuat

Reporter: Putri |  Editor: Redaksi
kepala-bpn-kupang-tanah-tanpa-akses-tak-bermakna-akses-tanpa-kepastian-tak-kuat
Kepala BPN Kupang: Tanah Tanpa Akses Tak Bermakna, Akses Tanpa Kepastian Tak Kuat

Kupang, RFC – Kalimat sederhana namun penuh makna terucap dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, S.SiT., M.M., dalam Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA):

“Redistribusi tanah tanpa dukungan akses produktif akan memberatkan pemegang hak. Sebaliknya, akses tanpa kepastian hukum atas tanah tidak akan memiliki kekuatan.”

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Pernyataan ini menggarisbawahi dilema klasik kebijakan Reforma Agraria di Indonesia: membagikan tanah tidak cukup jika masyarakat tak memiliki sarana untuk mengolahnya. Sebaliknya, membuka akses permodalan dan pasar tanpa dasar hukum kepemilikan tanah hanya akan menimbulkan ketidakpastian.

Reforma Agraria di Kabupaten Kupang tidak berhenti pada penerbitan sertipikat atau redistribusi lahan. Tantangan utama adalah mengubah tanah legal menjadi tanah produktif. Banyak keluarga penerima manfaat masih kesulitan mengakses modal, teknologi, dan pasar. Akibatnya, tanah yang sah secara hukum tetap belum mampu mengangkat kesejahteraan.

Exit mobile version