Menurut Fransiska, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi salah satu kunci penting dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, cepat, dan akuntabel.
Ia juga menekankan pentingnya peran Kantor Pertanahan kabupaten/kota dalam pelaksanaan layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan, yang merupakan tahapan wajib sebelum diterbitkannya KKPR.
“Rekan-rekan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota diharapkan dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh melalui kegiatan ini guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fransiska Vivi Ganggas mengajak seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan pemanfaatan ruang yang tertib, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keberhasilan implementasi KKPR tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, tetapi membutuhkan sinergi bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi teknis, hingga aparat pelaksana di lapangan.
