Soroti Anomali Pilkada Langsung, Akademisi Alfred Dominggus Klau Usulkan Redesain Pilkada: Gubernur Ditunjuk Presiden untuk Perkuat Konsep Unitary Executive
MALAKA, RFC– Praktisi hukum sekaligus akademisi, Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H., melontarkan gagasan fundamental terkait redesain tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.
Magister Hukum Tata Negara kelahiran Malaka ini menekankan bahwa dalam sistem presidensialisme murni, Presiden adalah pemegang otoritas tunggal eksekutif yang tidak terbagi.
Berdasarkan tinjauan teoretis dan konstitusional, Alfred mengusulkan agar Gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden sebagai konsekuensi logis dari kedudukan Presiden sebagai Chief Executive.
Alfred membedah secara mendalam interpretasi Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945 yang memposisikan Presiden sebagai satu-satunya pemegang kekuasaan pemerintahan.
“Dalam teori Unitary Executive, Presiden adalah Chief Executive tunggal. Tidak ada kepala eksekutif lain secara konstitusional di luar Presiden.
Hal ini berimplikasi pada lahirnya The President’s Sole Authority atau kewenangan tunggal Presiden, karena ia dipilih langsung oleh rakyat untuk mengeksekusi undang-undang (to execute the laws),” jelas pimpinan Alfred Klau & Partners Center tersebut.
