Karena itu, ia meminta aparatur sipil negara (ASN) tidak takut menyampaikan informasi yang benar dengan tetap memperhatikan kualitas informasi.
“ASN tidak boleh takut menyuarakan kebenaran dengan memperhatikan kualitas informasi,” tegas Melki.
NTT Raih Predikat Informatif
Penguatan PPID tersebut dilakukan di tengah capaian Pemerintah Provinsi NTT dalam keterbukaan informasi publik.
Pemprov NTT meraih kualifikasi “Informatif” dalam hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang dilakukan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. NTT memperoleh nilai 93,30 dan masuk dalam jajaran 21 provinsi terbaik nasional dalam implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melki mengapresiasi capaian tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa predikat Informatif bukan tujuan akhir.
“Predikat Informatif bukanlah tujuan akhir. Predikat tersebut merupakan fondasi bagi keberlanjutan reformasi birokrasi yang transparan, terpercaya dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
