Bupati Eduard menegaskan bahwa seleksi PPPK harus berdasarkan syarat dan aturan yang berlaku, bukan pada relasi politik atau pesanan kekuasaan.
> “Kalau tidak memenuhi syarat, maka saya tidak pernah mentolerir. Saya dan wakil bupati sepakat, kalau terbukti (melanggar), kita proses. Dan kalau perlu dikembalikan ke status biasa,” tandasnya.
Lolos Jalur Belakang? Publik Desak Audit Proses Seleksi
Kasus ini memunculkan kecurigaan kuat bahwa ada praktik “jalur belakang” yang digunakan oleh eks Caleg untuk menyusup ke dalam sistem ASN, padahal rekrutmen PPPK seharusnya mengedepankan prinsip meritokrasi dan transparansi.
Beberapa pihak menduga adanya manipulasi dokumen administratif atau intervensi oknum dalam panitia seleksi. Jika terbukti benar, maka hal ini tidak hanya merusak sistem kepegawaian, tetapi juga mencederai rasa keadilan ribuan peserta lainnya yang mengikuti proses dengan jujur dan lengkap.
Aktivis sipil dan tokoh masyarakat TTS meminta agar proses seleksi PPPK tahap ini segera diaudit, dan semua nama-nama yang lolos diumumkan ke publik secara terbuka.
