ATR/BPN, RFC — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeksekusi salah satu agenda besar penataan ruang paling strategis dalam dua dekade terakhir: perombakan total tata ruang nasional untuk menghadapi ancaman gempa, banjir, perubahan iklim, dan risiko geologi ekstrem yang makin meningkat. Langkah ini merupakan respons cepat terhadap intensitas bencana yang meningkat sepanjang 2023–2025, serta proyeksi ilmiah yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara paling rentan terhadap krisis iklim.
ATR/BPN menegaskan bahwa penataan ruang bukan lagi urusan administratif, melainkan instrumen perlindungan keselamatan warga, keberlanjutan ekonomi, dan keamanan nasional. Karena itu, berbagai regulasi tata ruang kini direvisi agar lebih adaptif, lebih ketat dalam mengatur kawasan rawan, serta lebih fokus pada mitigasi multi-bencana.
Pekerjaan reformasi tata ruang ini dilakukan dari hulu ke hilir. ATR/BPN memastikan bahwa revisi tidak hanya menyasar Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), tetapi juga RTRW provinsi, RTRW kabupaten/kota, hingga RDTR yang menjadi instrumen paling operasional.
