Tiga fokus utama revisi tersebut adalah:
1. Pengetatan Zonasi Kawasan Rawan Bencana
Kawasan rawan gempa, patahan aktif, zona likuefaksi, daerah aliran sungai kritis, hingga zona rawan tsunami akan mendapatkan pembatasan pemanfaatan ruang yang lebih tegas. Aktivitas permukiman padat, industri besar, atau pembangunan vertikal di zona merah akan dibatasi secara signifikan.
2. Integrasi Data Kebencanaan dalam Tata Ruang
ATR/BPN kini menjadikan peta risiko BNPB, BMKG, BIG, dan Kementerian ESDM sebagai instrumen wajib dalam perencanaan ruang. Peta bahaya banjir, gempa, longsor, dan kenaikan muka air laut diintegrasikan ke dalam setiap dokumen perencanaan untuk mencegah tumpang tindih kebijakan.
3. Penguatan RDTR sebagai Perisai Permukiman
RDTR diarahkan untuk memuat jalur evakuasi, lokasi shelter bencana, penentuan zona aman hunian, serta pola ruang hijau sebagai penyangga. Dengan RDTR digital, otomatis perizinan bisa ditolak jika berada di zona rawan, sehingga risiko pembangunan di lokasi berbahaya bisa ditekan sejak awal.
