Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan seharusnya ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Selama suatu bidang tanah masih menjadi objek sengketa dan belum terdapat penyelesaian yang disepakati para pihak maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas apa pun yang berpotensi mengubah keadaan objek sengketa.
Langkah tersebut penting untuk menjaga situasi tetap kondusif, menghindari konflik yang lebih besar, serta memberikan ruang bagi proses penyelesaian hukum berjalan secara adil,” ujar Novensius kepada Reformanews.com melalui WhatsApp.
Menurutnya, menjaga status quo atas objek sengketa merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum hingga terdapat kepastian hukum yang mengikat bagi seluruh pihak.
SOMAK juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian juga berwenang menerima laporan atau pengaduan masyarakat dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
