Hasil gelar perkara tersebut menetapkan Maria Gaudensiana Boe sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh Martina Rafu.
Polres Malaka juga menyampaikan bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor maupun tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Martina berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak melalui tindakan kekerasan.
“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat. Mari kita menghormati hukum dan menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang damai serta sesuai aturan yang berlaku,” tutup Martina.
Dengan telah ditetapkannya tersangka dalam kasus tersebut, keluarga dari Martina Rafu kini menantikan tahapan hukum selanjutnya yang akan dilakukan oleh penyidik Polres Malaka hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
