Ia menjelaskan, sebelumnya pembayaran lembur biasanya diterima sekitar tanggal 15 setiap bulan, atau paling lambat tanggal 20. Namun saat ini, kata dia, pembayaran lembur telah tertunggak hingga tiga bulan tanpa kejelasan.
Fransiskus juga mengaku pernah mempertanyakan langsung persoalan tersebut kepada salah satu pimpinan Regional 7 Area Papua Barat. Namun menurutnya, respons yang diterima justru dianggap tidak menyenangkan.
“Saya sempat berdebat karena mempertanyakan hak lembur yang belum dibayar. Tetapi saya malah mendapat jawaban kalau sudah bosan kerja lebih baik berhenti saja,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Fransiskus mengaku dirinya bersama sejumlah rekan kerja juga pernah diingatkan agar tidak mencoba mengadukan persoalan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja maupun wartawan.
Ia menambahkan bahwa dirinya masih menyimpan bukti percakapan dan jawaban dari pihak pimpinan terkait persoalan keterlambatan pembayaran lembur tersebut.
Diketahui, kantor yang dimaksud berada di Jalan Pepera 01, Kelurahan Karang Mulia, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
