“Media sosial bukan tempat untuk menyebarkan ujaran yang merugikan pihak lain. Setiap pengguna media sosial harus memahami bahwa ada aturan hukum yang mengatur penggunaan platform digital. Jangan sampai kebebasan berekspresi justru berubah menjadi tindakan yang merusak nama baik orang maupun lembaga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yohanes Seran meminta kepada pihak Kepolisian Resor Malaka agar segera mengambil langkah cepat dan tegas terhadap dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap akun yang diduga menyebarkan video tersebut sehingga persoalan ini tidak semakin meluas di tengah masyarakat.
“Saya Yohanes Seran selaku pimpinan Senat Mahasiswa STKIP Sinar Pancasila Betun meminta kepada Polres Malaka agar segera mengamankan terduga pelaku pencemaran nama baik terhadap kampus STKIP Sinar Pancasila Betun,” katanya dengan tegas.
Menurut Yohanes, langkah hukum perlu dilakukan agar memberikan efek jera kepada siapa saja yang dengan sengaja menggunakan media sosial untuk menyebarkan konten negatif yang dapat merusak reputasi lembaga pendidikan maupun individu tertentu.














