PMKRI Malaka Desak Polres Malaka Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Babulu Selatan
BELU, RFC – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Malaka mendesak Polres Malaka untuk segera menaikkan status hukum terlapor menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Tualaran, Desa Babulu Selatan, Kabupaten Malaka.
Desakan tersebut disampaikan oleh Antonius Bau selaku Presidium Pengembangan Ekonomi PMKRI Malaka. Pernyataan itu diterima oleh media ini melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 6 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Antonius Bau menilai penanganan kasus yang dilaporkan dengan nomor LP/B/88/IV/2026/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 11 April 2026 pukul 12.23 WITA, terkesan berjalan di tempat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“PMKRI Malaka melihat bahwa proses penanganan kasus ini terkesan lamban. Padahal, menurut kami, syarat untuk menaikkan status terlapor saudari Maria Gaudensiana Boe sebagai tersangka sudah terpenuhi,” ujarnya.
