Ia menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, penyidik diduga telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup, yakni hasil visum terhadap korban serta keterangan dari dua orang saksi.
Sebagai pihak keluarga korban sekaligus aktivis, Antonius menegaskan harapannya agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami mengharapkan agar kasus ini dapat diungkap secara terang benderang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Meski demikian, pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Malaka yang telah menerima laporan korban dan memprosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Malaka guna memperoleh keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.














