Sengketa Tanah Warnai Pembangunan SMAN Perbatasan Lamaknen Selatan, Kuasa Hukum Penggugat Minta Aktivitas Dihentikan Sementara
BELU, RFC – Sengketa kepemilikan lahan yang saat ini digunakan untuk pembangunan SMAN Perbatasan Lamaknen Selatan kembali mencuat. Kuasa hukum penggugat, Ma Putra Dapatalu, SH, meminta agar seluruh aktivitas pembangunan maupun proses belajar mengajar di lokasi tersebut dihentikan sementara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Hal itu disampaikan Ma Putra Dapatalu, SH saat diwawancarai Reformanews.com, Kamis (23/04/2026).
Perkara sengketa tanah tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Atambua dengan Nomor Perkara 67/Pdt.G/2026/PN Atb.
Menurutnya, tanah yang sedang disengketakan merupakan tanah milik Suku Raokata Leon atau tanah Siribau, dan bukan hak milik Tergugat I atas nama Ibu Maria sebagaimana yang diklaim selama ini.
“Menurut kami, hakim harus melihat bahwa tanah yang dipersengketakan ini adalah tanah suku. Tanah suku yang secara diam-diam dibuat sertifikat atau diterbitkan sertifikat oleh Tergugat I atas nama Ibu Maria, lalu dihibahkan lagi kepada pihak sekolah sebagai Tergugat II,” ujar Ma Putra.
